Perkembangan Cyberlaw di Indonesia

Kamis, 22 Mei 2014

Perkembangan Cyberlaw di Indonesia
Perkembangan Cyber Law di Indonesia maka kita akan membahas secara ringkas tentang landasan fundamental yang ada di dalam aspek yuridis yang mengatur lalu lintas internet sebagai sebuah rezim khusus. 

Terdapat komponen utama yang meliputi persoalan yang ada dalam dunia maya tersebut, yaitu :          
  1. Tentang yurisdiksi hukum dan aspek-aspek terkait, komponen ini menganalisa dan menentukan keberlakuan hukum yang berlaku dan diterapkan di dalam dunia maya itu.
  2. Tentang landasan penggunaan internet sebagai sarana untuk melakukan kebebasan berpendapat yang berhubungan dengan tanggung jawab pihak yang menyampaikan, aspek accountability, tanggung jawab dalam memberikan jasa online dan penyedia jasa internet (internetprovider), serta tanggung jawab hukum bagi penyedia jasa pendidikan melalui jaringan internet.
  3. Tentang aspek hak milik intelektual dimana adanya aspek tentang patent, merk dagang rahasia yang diterapkan serta berlaku di dalam dunia.
  4. Tentang aspek kerahasiaan yang dijamin oleh ketentuan hukum yang berlaku di masing-masing yurisdiksi negara asal dari pihak yang mempergunakan atau memanfaatkan dunia maya sebagai bagian dari sistem atau mekanisme jasa yang mereka lakukan.
  5. Tentang aspek hukum yang menjamin keamanan dari setiap pengguna internet.
  6. Tentang ketentuan hukum yang memformulasikan aspek kepemilikan dalam internet sebagai bagian dari nilai investasi yang dapat dihitung sesuai dengan prinsip-prinsip keuangan atau akuntansi.
  7. Tentang aspek hukum yang memberikan legalisasi atas internet sebagai bagian dari perdagangan atau bisnis usaha.
Berdasarkan faktor-faktor tersebut di atas maka kita akan dapat melakukan penilaian untuk menentukan sejauh mana perkembangan dari hukum yang mengatur sistem dan mekanisme internet di Indonesia. Perkembangan internet di Indonesia mengalami percepatan yang sangat tinggi serta memiliki jumlah pelanggan atau pihak pengguna jaringan internet yang terus meningkat sejak tahun 90’an. Salah satu indikator untuk melihat bagaimana aplikasi hukum tentang internet yang diperlukan di Indonesia adalah dengan melihat banyaknya perusahaan yang menjadi provider untuk pengguna jasa internet di Indonesia.
Perusahaan-perusahaan yang memberikan jasa provider di Indonesia sadar atau tidak sadar merupakan pihak yang berperan sangat penting dalam memajukan perkembangan Cyber Law di Indonesia dimana fungsi-fungsi yang mereka lakukan seperti :
  1. Perjanjian aplikasi rekening pelanggan internet.
  2. Perjanjian pembuatan desain home page komersial.
  3. Perjanjian reseller penempatan data-data di internet server.
  4. Penawaran-penawaran penjualan produk-produk komersial melalui internet.
  5. Pemberian informasi yang di update setiap hari oleh home page komersial.
  6. Pemberian pendapat atau polling online melalui internet.
Merupakan faktor dan tindakan yang dapat di golongkan sebagai tindakan yang berhubungan dengan aplikasi hukum tentang Cyber Law di Indonesia. Oleh sebab itu ada baiknya di dalam perkembangan selanjutnya agar setiap pemberi jasa atau pengguna internet dapat terjamin maka hukum tentang internet perlu dikembangkan serta dikaji sebagai sebuah hukum yang memiliki disiplin tersendiri di Indonesia.
Share this article :

0 komentar:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !